KataHukum

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?

Dapat digantikan dengan mekanisme kompensasi. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Namun tidak semua perkara bisa dimintakan kompensasi.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan