KataHukum
Favorit

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?

Tidak. Kompensasi hanya dapat dimohonkan korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, dan korban tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 7 ayat (1) UU LPSK 31/2014).

Khusus korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan ketika terpidana tidak mampu melunasi kewajiban membayar resitusi (ganti kerugian), sehingga negara melalui Dana Bantuan Korban yang akan melakukan pemenuhan tersebut (Pasal 35 UU TPKS 12/2022).


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Siapa yang dimaksud Penyidik?

Siapa yang dimaksud Penyidik?

Penyidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?

Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?

Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.

Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?

Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?

Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi berupa:

a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b) ganti kerugian (baik materiil maupun imateriil) yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana);

c) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

d) kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana), termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

(Pasal 7A ayat (1) UU LPSK 31/2014 jo. Pasal 4 PERMA 1/2022)

Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?

Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?

Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:

  1. Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
  2. Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
  3. Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi