Kategori:Alur Proses Hukum
Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?
Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.
- Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir.
- Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa perbedaan saksi dan korban?
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang kasus (tindak pidana) yang ia dengar, lihat, dan/atau alami sendiri. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan yang dikenal dengan istilah catcalling dan termasuk ke dalam perbuatan seksual secara non fisik dalam UU TPKS.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual non fisik dapat Anda simak di link Channel Youtube IJRS TV
Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?
1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami
2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda
3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor
Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?
Banyak peran yang dapat pendamping lakukan bagi perempuan, diantaranya adalah:
a) Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik
b) Memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban
c) Memberi informasi mengenai hak-hak korban dan memastikan korban mendapat haknya
d) Memberi konsultasi hukum dan informasi mengenai proses peradilan
e) Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan
f) Membantu selama proses hukum seperti pelaporan hingga menyiapkan dokumen pendukung
g) Melakukan koordinasi dengan kepolisian, dinas sosial dan lembaga sosial lain yang dibutuhkan korban
h) Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan dengan baik.
i) Memastikan layanan kesehatan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), misal- nya obat ARV (obat untuk orang dengan infeksi HIV/AIDS) untuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
j) Merujuk korban ke lembaga terkait sesuai kebu- tuhan pemulihan korban
k) Mengantarkan korban ke rumah aman
l) Membantu korban dalam pengajuan permohonan restitusi
m) Mendokumentasikan setiap kegiatan pendampingan
n) Memantau jalannya proses peradilan (Pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)