Kategori:Alur Proses Hukum
Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?
Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.
- Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir.
- Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?
Anda dapat mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada instansi yang melakukan penahanan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan agar Anda tidak perlu ditahan selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan berupa uang/orang.
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda dapat membawa surat dari dokter atau psikolog yang menjelaskan tentang kondisi anak dan bahwa anak tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan perekaman elektronik.
Apa yang harus saya bawa jika mau melaporkan tindak pidana?
Dalam praktiknya, banyak aparat penegak hukum yang enggan memproses laporan tindak pidana jika tidak disertai dengan bukti. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda membawa bukti-bukti yang sekiranya dapat memperkuat laporan Anda. Misalnya Anda melaporkan kasus penipuan, maka sebaiknya Anda membawa pula bukti-bukti seperti slip transfer, screenshot percakapan Anda dengan pelaku penipuan, dan bukti lainnya.
Apakah masalah yang saya alami pasti bisa diproses oleh polisi?
Bisa diproses oleh polisi, jika pelaku melanggar aturan dalam undang-undang yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat bukti yang cukup, dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian.