KataHukum
Favorit

Kategori:Alur Proses Hukum

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Jika Anda bersedia menjadi saksi di persidangan, sebelum diperiksa Anda akan diambil sumpah atau janji menurut keyakinan masing-masing. Hakim akan menanyakan identitas Anda, kondisi sehat atau tidak untuk menjalani pemeriksaan, serta hubungan Anda dengan terdakwa. Karena anda telah diambil sumpah atau janjinya, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apabila diketahui anda telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, Anda dapat dipidana pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan, apabila keterangan palsu itu terbukti merugikan tersangka/terdakwa yang sedang diperiksa, Anda dapat dipidana penjara hingga 9 tahun (Pasal 242 KUHP).


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan?

Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan?

Apa bedanya penasehat hukum dengan pengacara dan advokat?

Apa bedanya penasehat hukum dengan pengacara dan advokat?

Secara umum tidak ada perbedaan pemaknaan istilah bagi penasihat hukum atau pengacara. Semuanya disebut dengan istilah "advokat" setelah berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Apa saja bentuk perlindungan dan hak yang saya dapatkan jika saya menjadi saksi?

Apa saja bentuk perlindungan dan hak yang saya dapatkan jika saya menjadi saksi?

Bentuk perlindungan dan hak yang didapatkan jika menjadi saksi:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Dapat memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.
Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?

Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan