Kategori:Alur Proses Hukum
Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?
Anda dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar membantu Anda hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Jika kondisi memungkinkan, Anda bisa diperiksa menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh sehingga tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Fasilitas ini dapat dimintakan kepada LPSK, jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum (pengacara). Anda juga dapat meminta kepada Hakim agar terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang selama Anda memberikan keterangan.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah masalah yang saya alami pasti bisa diproses oleh polisi?
Bisa diproses oleh polisi, jika pelaku melanggar aturan dalam undang-undang yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat bukti yang cukup, dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian.
Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?
Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.
Hakim akan menanyakan:
"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"
"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"
"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"
Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Apakah saya harus memiliki bukti ketika melapor ke polisi ?
Tidak. Hal demikian merupakan tugas dari penyidik dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Anda hanya perlu menerangkan peristiwa yang menurut Anda merupakan tindak pidana. Kepolisian akan mempelajari laporan Anda dan menentukan apakah benar peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.