Kategori:Alur Proses Hukum
Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?
Anda dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar membantu Anda hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Jika kondisi memungkinkan, Anda bisa diperiksa menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh sehingga tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Fasilitas ini dapat dimintakan kepada LPSK, jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum (pengacara). Anda juga dapat meminta kepada Hakim agar terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang selama Anda memberikan keterangan.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?
Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Apakah saya harus membayar sejumlah uang jika mau melaporkan tindak pidana?
Dalam melaporkan tindak pidana, Anda sama sekali tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, maka itu adalah oknum yang dapat Anda laporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?
Siapa yang dimaksud Penyidik?
Penyidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).