Kategori:Alur Proses Hukum
Bagaimana proses / langkah-langkah persidangan pidana di pengadilan?
Secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Pada sidang hari pertama, pengadilan akan menghadirkan Terdakwa di ruang sidang untuk dibacakan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
- Terhadap formalitas dari Surat Dakwaan Tersebut, Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat mengajukan Keberatan (Eksepsi)
- Terhadap Surat Dakwaan dan Keberatan (Eksepsi), hakim akan mengeluarkan Putusan Sela yang dapat menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima, batal demi hukum, atau justru Keberatan (Eksepsi) Terdakwa yang ditolak. Putusan Sela ini hanya berkaitan dengan hal-hal formal, umumnya seperti kewenangan/kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara terkait
- Hakim akan memulai sidang pembuktian, yang dimulai dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi dan ahli a charge). Pada umumnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi, di mulai dari saksi korban
- Setelah pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kini giliran Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) untuk menghadirkan bukti-bukti yang membatalkan dakwaan atau meringankan hukuman (saksi dan ahli a de charge)
- Ketika proses pembuktian sudah selesai, masing-masing pihak akan membuat kesimpulan. Jaksa Penuntut Umum akan merangkum kesimpulannya dalam Tuntutan Pidana (Requisitor), dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) akan merangkum kesimpulannya dalam Pembelaan (Pleidooi)
- Setelah itu, masing-masing pihak diperkenankan untuk memberikan jawaban atas kesimpulan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum dapat menjawab Pembelaan (Pleidooi) dengan suatu Replik, dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat menjawab Replik Penuntut Umum dengan suatu Duplik
- Setelah sudah mendengar seluruh pandangan kedua belah pihak, majelis hakim membacakan putusan pengadilan.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Apa itu riwayat seksual?
Riwayat seksual atau riwayat seksualitas adalah segala hal mengenai seksualitas seseorang di masa lalu hingga saat ini.
Apa bentuk dari riwayat kekerasan?
Pada umumnya, bentuk riwayat kekerasan yang ditanyakan kepada korban adalah:
- "Apakah korban mengalami kekerasan lebih dari satu kali dari pelaku?"
- "Apakah korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan selain dari pelaku?"
Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?
Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.
Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.