KataHukum
Favorit

Kategori:Alur Proses Hukum

Bagaimana proses / langkah-langkah persidangan pidana di pengadilan?

Secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Pada sidang hari pertama, pengadilan akan menghadirkan Terdakwa di ruang sidang untuk dibacakan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
  2. Terhadap formalitas dari Surat Dakwaan Tersebut, Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat mengajukan Keberatan (Eksepsi)
  3. Terhadap Surat Dakwaan dan Keberatan (Eksepsi), hakim akan mengeluarkan Putusan Sela yang dapat menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima, batal demi hukum, atau justru Keberatan (Eksepsi) Terdakwa yang ditolak. Putusan Sela ini hanya berkaitan dengan hal-hal formal, umumnya seperti kewenangan/kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara terkait
  4. Hakim akan memulai sidang pembuktian, yang dimulai dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi dan ahli a charge). Pada umumnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi, di mulai dari saksi korban
  5. Setelah pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kini giliran Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) untuk menghadirkan bukti-bukti yang membatalkan dakwaan atau meringankan hukuman (saksi dan ahli a de charge)
  6. Ketika proses pembuktian sudah selesai, masing-masing pihak akan membuat kesimpulan. Jaksa Penuntut Umum akan merangkum kesimpulannya dalam Tuntutan Pidana (Requisitor), dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) akan merangkum kesimpulannya dalam Pembelaan (Pleidooi)
  7. Setelah itu, masing-masing pihak diperkenankan untuk memberikan jawaban atas kesimpulan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum dapat menjawab Pembelaan (Pleidooi) dengan suatu Replik, dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat menjawab Replik Penuntut Umum dengan suatu Duplik
  8. Setelah sudah mendengar seluruh pandangan kedua belah pihak, majelis hakim membacakan putusan pengadilan.

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Jika Anda bersedia menjadi saksi di persidangan, sebelum diperiksa Anda akan diambil sumpah atau janji menurut keyakinan masing-masing. Hakim akan menanyakan identitas Anda, kondisi sehat atau tidak untuk menjalani pemeriksaan, serta hubungan Anda dengan terdakwa. Karena anda telah diambil sumpah atau janjinya, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apabila diketahui anda telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, Anda dapat dipidana pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan, apabila keterangan palsu itu terbukti merugikan tersangka/terdakwa yang sedang diperiksa, Anda dapat dipidana penjara hingga 9 tahun (Pasal 242 KUHP).

Apa itu relasi kuasa?

Apa itu relasi kuasa?

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?

Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.

  1. Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir. 
  2. Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Subordinasi dalam ketidakadilan gender adalah situasi ketika laki-laki memiliki posisi utama daripada perempuan yang hanya ditempatkan pada posisi pelengkap.

Contohnya menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki baik di rumah, tempat kerja dan tempat lainnya. Misalnya perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan karena dianggap nantinya hanya akan mengurus rumah tangga saja.