KataHukum
Favorit

Kategori:Alur Proses Hukum

Bagaimana cara saya mengakses putusan pengadilan?

  1. Menghadiri pembacaan putusan di persidangan dimana hakim akan membacakan hasil putusan secara terbuka
  2. Anda dapat menanyakan kepada pendamping, penasihat hukum atau penuntut umum mengenai putusan perkara Anda
  3. Anda dapat mengakses website Direktori Putusan Mahkamah Agung (akses melalui link di bagian referensi di bawah) dan masukkan nomor perkara Anda

Tautan atau Referensi

  1. Website Direktori Putusan Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Ketidakberdayaan psikis adalah kondisi di mana seseorang merasa tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti trauma, depresi, kecemasan, atau perasaan putus asa. Termasuk stress secara mental dan emosional.

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.

Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?

Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tindak pidana apa saja yang dapat dilaporkan ke polisi?

Tindak pidana apa saja yang dapat dilaporkan ke polisi?

Hampir semua tindak pidana dapat dilaporkan sepanjang dalam peraturan (undang-undang) menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat diberikan hukuman pidana. Tindak pidana bisa dilaporkan oleh siapapun baik korban maupun bukan korban.

Proses perkara tindak pidana bergantung pada bentuk laporan yaitu:

  • Delik aduan, merupakan delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, misalnya perzinahan.
  • Delik biasa, merupakan delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan, misalnya pembunuhan.