Kategori:Alur Proses Hukum
Apa yang terjadi kepada terdakwa jika hasil putusan pengadilan menyatakan bersalah?
Setelah keputusan dibacakan, ada waktu tunggu sebelum keputusan itu menjadi final. Terdakwa punya kesempatan untuk mengajukan banding (jika tidak setuju dengan keputusan pengadilan negeri) atau kasasi (jika tidak setuju dengan keputusan pengadilan tinggi). Jika Terdakwa tidak mengajukan banding atau kasasi, atau jika semua upaya hukum sudah dilakukan, maka menjadi keputusan akhir / berkekuatan hukum tetap (BHT) dan bisa langsung dilaksanakan. Berdasarkan keputusan akhir ini, Terdakwa bisa langsung diperintahkan untuk menjalani hukumannya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?
Jika Anda bersedia menjadi saksi di persidangan, sebelum diperiksa Anda akan diambil sumpah atau janji menurut keyakinan masing-masing. Hakim akan menanyakan identitas Anda, kondisi sehat atau tidak untuk menjalani pemeriksaan, serta hubungan Anda dengan terdakwa. Karena anda telah diambil sumpah atau janjinya, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apabila diketahui anda telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, Anda dapat dipidana pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan, apabila keterangan palsu itu terbukti merugikan tersangka/terdakwa yang sedang diperiksa, Anda dapat dipidana penjara hingga 9 tahun (Pasal 242 KUHP).
Apa itu riwayat seksual?
Riwayat seksual atau riwayat seksualitas adalah segala hal mengenai seksualitas seseorang di masa lalu hingga saat ini.
Apa itu riwayat kekerasan?
Riwayat kekerasan adalah rekam jejak atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Riwayat kekerasan ini dapat berupa kejadian kekerasan yang sudah berulang atau terjadi lebih dari satu kali. Bentuk kekerasan dapat bermacam-macam, baik secara fisik, emosional, seksual, atau verbal.
Apa perbedaan saksi dan korban?
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang kasus (tindak pidana) yang ia dengar, lihat, dan/atau alami sendiri. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.