KataHukum
Favorit

Kategori:Alur Proses Hukum

Apa itu banding?

Banding adalah pemeriksaan perkara oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri. Banding dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP)


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.

Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.

Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.

Apa yang dapat dilakukan ketika salah tangkap atau salah proses hukum?

Apa yang dapat dilakukan ketika salah tangkap atau salah proses hukum?

Anda dapat mengajukan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP. Ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diajukan di tahap pra peradilan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai ganti rugi dapat dicek di Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Anda dapat mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada instansi yang melakukan penahanan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan agar Anda tidak perlu ditahan selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan berupa uang/orang.

Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Berdasarkan Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, riwayat hubungan seksual tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.

Namun, dalam praktiknya hal itu bisa saja mempengaruhi kasus Anda, tergantung dari pertimbangan masing-masing Hakim.