Kategori:Alur Proses Hukum
Apa itu banding?
Banding adalah pemeriksaan perkara oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri. Banding dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP)
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu relasi kuasa?
Relasi kuasa adalah hubungan yang tidak seimbang antar individu, dimana salah satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Biasanya hal ini diakibatkan adanya perbedaan posisi, pengetahuan, sumber daya finansial, dsb.
Pihak yang memiliki kekuasaan dapat membuat orang lain melakukan apa yang mereka inginkan baik dengan cara memaksa, ancaman, maupun bujuk rayu. Khusus dalam konteks kekerasan berbasis gender, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, kerap kali menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut:
- Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana pencucian uang
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana perdagangan orang
- Tindak pidana narkotika
- Tindak pidana psikotropika
- Tindak pidana seksual terhadap anak
- Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
- Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?
Hakim harus mencegah dan menegur pihak yang melakukan hal tersebut (Pasal 7 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum). Apabila mengalami hal itu, Anda atau pendamping Anda dapat meminta kepada Hakim agar menegur pihak yang melakukan penghinaan kepada Anda.
Apa itu kasasi?
Kasasi adalah pemeriksaan perkara oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tinggi. Kasasi dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri yang memutusnya pada tingkat pertama paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan yang dimintakan kasasi itu dibacakan (Pasal 145 ayat (1) KUHAP).