KataHukum
Favorit

Kategori:Alur Proses Hukum

Apa itu kasasi?

Kasasi adalah pemeriksaan perkara oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tinggi. Kasasi dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri yang memutusnya pada tingkat pertama paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan yang dimintakan kasasi itu dibacakan (Pasal 145 ayat (1) KUHAP).


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan