KataHukum
Favorit

Kategori:Alur Proses Hukum

Apa itu kasasi?

Kasasi adalah pemeriksaan perkara oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tinggi. Kasasi dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri yang memutusnya pada tingkat pertama paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan yang dimintakan kasasi itu dibacakan (Pasal 145 ayat (1) KUHAP).


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?

Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?

Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?

Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?

Ini yang harus Anda lakukan jika mengalami segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual:

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan

Apa itu gender?

Apa itu gender?

Gender adalah pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Hal ini mencakup norma, perilaku, dan peran yang terkait dengan identitas seseorang sebagai perempuan maupun laki-laki dan hubungan antar kedua identitas tersebut. Konsep gender dapat berubah dan bervariasi dikarenakan hal ini ditentukan masyarakat.

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).