Kategori:Alur Proses Hukum
Bagaimana proses melaporkan kasus hukum di kantor polisi?
1. Langsung melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Kantor Polisi untuk melaporkan secara jelas kronologi masalah tersebut
2. Membawa persyaratan seperti identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor)
3. Mengajak orang lain yang juga mengetahui masalah tersebut
4. Menyimpan dan menunjukkan barang bukti sebisa mungkin bila ada
5. Setelah melapor anda akan menerima surat tanda penerimaan laporan
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?
Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.
Apa itu jenis kelamin?
Jenis kelamin adalah karakteristik biologis yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.
Perbedaan karakteristik ini ditemukan dalam kromosom, hormon, dan organ reproduksi.
Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?
Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Siapa saja yang dapat mengajukan pra peradilan?
Pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah: tersangka, keluarga tersangka atau oleh kuasanya, penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.