Kategori:Alur Proses Hukum
Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?
1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami
2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda
3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa perbedaan saksi dan korban?
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang kasus (tindak pidana) yang ia dengar, lihat, dan/atau alami sendiri. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?
Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.
Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.
Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?
Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:
- Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
- Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
- Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
- Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat
Dan masih banyak lagi.
Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?
Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).