KataHukum
Favorit

Lihat Hasil Berkaitan

Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?

Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?

Apa yang dimaksud dengan beban ganda? 

Apa yang dimaksud dengan beban ganda? 

Beban ganda adalah kondisi yang dialami perempuan ketika mengemban tugas atau peran lebih dari satu sekaligus.

Contohnya: Perempuan berperan mengurus rumah tangga, memastikan suami dan anak dalam keadaan baik, melahirkan, menyusui, atau dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki beban kerja majemuk tetapi seringkali tidak dihargai dan tidak dianggap.

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

dan/atau

Pelaku dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan elektronik?

Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan elektronik?

Tahapan mengajukan permohonan pemeriksaan dengan perekaman elektronik:

  1. Anak yang akan diperiksa atau orang tua/walinya meminta kepada Jaksa yang memeriksa perkaranya agar anak tersebut diperiksa dengan alasan elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan;
  2. Jaksa meminta persetujuan Hakim untuk melakukan pemeriksaan kepada anak melalui perekaman elektronik;
  3. Jaksa mengurus melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik;
  4. Jaksa menyampaikan surat panggilan pemeriksaan melalui perekaman elektronik kepada anak yang akan diperiksa dan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya untuk hadir di tempat yang ditentukan dan menjalani pemeriksaan.