Kategori:Alur Proses Hukum
Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?
1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami
2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda
3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa bedanya penasehat hukum dengan pengacara dan advokat?
Secara umum tidak ada perbedaan pemaknaan istilah bagi penasihat hukum atau pengacara. Semuanya disebut dengan istilah "advokat" setelah berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berapa jumlah hakim yang ada di sidang pengadilan?
Hakim dalam satu perkara berjumlah 3 orang, yang terdiri dari 1 orang hakim ketua, dan 2 hakim anggota yang disebut sebagai majelis hakim. Hakim berjumlah 1 orang untuk perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.
Bagaimana cara memperoleh visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Untuk dapat memperoleh visum, anda harus:
- Meminta Surat Permohonan Visum (SPV) kepada penyidik di kepolisian
- Berikutnya pihak kepolisian tersebut akan mengajukan SPV ke lembaga/pusat layanan kesehatan
- Pemeriksaan akan dilakukan di rumah sakit, klinik, atau Puskemas yang sudah ditunjuk oleh penyidik.
- Biasanya saat pemeriksaan, korban akan ditemani petugas kepolisian. Korban juga bisa minta ditemani keluarga atau kerabat terdekat yang dipercaya
- Sedangkan untuk kondisi psikis, korban dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang sesuai rujukan ataupun keinginan sendiri di mana hasilnya nanti akan tertuang dalam Surat Keterangan Ahli (SKA) psikologis (Peraturan Menteri Kesehatan no 77 tahun 2015)
Apa peran hakim di persidangan?
Pada dasarnya Hakim bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili semua perkara yang diajukan kepadanya. Secara rinci peran Hakim di persidangan pidana ialah sebagai berikut:
- Memimpin jalannya persidangan
- Melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi, ahli, serta terhadap barang bukti
- Memastikan hak-hak terdakwa, saksi/korban telah terpenuhi
- Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum terhadap terdakwa, saksi, dan korban
- Membuat pertimbangan hukum terhadap perkara
- Memutus vonis dan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya di persidangan
- Memutus ganti rugi berupa restitusi dan/atau kompensasi terhadap korban