KataHukum
Favorit

Kategori:Ketidakberdayaan

Apa saja kondisi korban yang disebut tidak berdaya (ketidakberdayaan)?

Pada dasarnya ketidakberdayaan korban bersifat subjektif. Sebab, titik kondisi dan penyebab ketidakberdayaan seseorang berbeda-beda. Secara umum, ketidakberdayaan korban dapat disebabkan oleh kapasitas mental dan fisik seseorang atau adanya hambatan yang bersifak fisik atau psikis. Antara lain seperti:

1. Disabilitas fisik, misalnya lumpuh

2. Disabilitas mental dan/atau intelektual

3. Penyakit, misalnya stroke

4. Kondisi lanjut usia

5. Ancaman kekerasan

6. Kondisi pingsan, mabuk, atau tidak sadarkan diri

7. Diikat, ditindih, dipegang tangannya, sehingga tidak dapat bergerak dan lain sebagainya.

Ketidakberdayaan korban juga merupakan akibat dari adanya relasi kuasa antara korban dengan pelaku. Dalam hal ini pelaku memanfaatkan kerentanan, rasa percaya, dan ketergantungan korban kepadanya yang menyebabkan korban terpaksa menerima tindakan yang akan diperbuat pelaku terhadap korban.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan