KataHukum
Favorit

Lihat Hasil Berkaitan

 Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

  1. Yakinkan diri anda terlebih dahulu bahwa yang terjadi kepada anda bukanlah salah anda
  2. Ceritakan hal yang terjadi kepada pendamping atau orang yang anda percaya agar mendapatkan saran atau masukan terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk dengan dukungan emosional
  3. Temukan layanan pendukung atau konseling yang dapat membantu Anda mengatasi dampak reviktimisasi seperti pemulihan diri dari trauma.
  4. Jika reviktimisasi terjadi melalui interaksi dengan sistem hukum atau institusi lainnya, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Dalam hal persidangan pidana sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, apakah korban tindak pidana masih bisa memperoleh ganti rugi?

Dalam hal persidangan pidana sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, apakah korban tindak pidana masih bisa memperoleh ganti rugi?

Bisa. Korban masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7A ayat (3) UU LPSK 31/2014). Selain itu, korban juga dapat mengajukan ganti kerugian pidana melalui mekanisme gugatan perdata ke pengadilan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata). Untuk memperkuat gugatan perdata tersebut, korban dapat menggunakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai (salah satu) bukti.

Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?

Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?

Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?

Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?

Pemeriksaan audio visual dapat dilakukan jika ada permintaan dari Penuntut Umum dan/atau perintah Hakim terkait kondisi tertentu dan dapat diajukan oleh korban dan/atau saksi yang berkepentingan yang disampaikan secara langsung atau melalui perantaraan wali, pendamping, atau penasihat hukum.