Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Tautan atau Referensi
- Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu gender?
Gender adalah pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Hal ini mencakup norma, perilaku, dan peran yang terkait dengan identitas seseorang sebagai perempuan maupun laki-laki dan hubungan antar kedua identitas tersebut. Konsep gender dapat berubah dan bervariasi dikarenakan hal ini ditentukan masyarakat.
Apa dampak dari kekerasan bagi korban?
Kekerasan dapat menyebabkan:
- Gangguan kesehatan fisik seperti luka, memar, lebam, dan lainnya
- Gangguan kesehatan reproduksi seperti keguguran, infeksi menular seksual dan kehamilan tidak diinginkan
- Gangguan psikologis seperti trauma, depresi, malu, dan lainnya
- Terhambatnya akses pendidikan, pekerjaan, pergaulan, dan lainnya
- Korban mungkin mengalami reviktimisasi
Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?
Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:
- Penyakit, misalnya Alzheimer
- Disabilitas mental, misalnya down syndrome
- Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
- Ketidakmampuan mengatasi trauma
- Depresi
- Kecemasan
- Gangguan kepribadian
- Ketidakmampuan mengatasi stres
- Perasaan Putus Asa
- Ketidakmampuan mengatasi masalah
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?
Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.