Kategori:Pemeriksaan Elektronik
Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?
Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun.
Tautan atau Referensi
- Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Sistem Peradilan Pidana Anak