KataHukum
Favorit

Kategori:Pemeriksaan Elektronik

Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?

Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan