Kategori:Pemeriksaan Elektronik
Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?
Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?
Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.
Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.
Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?
Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.
- Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir.
- Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.
Bagaimana syarat dan cara agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Syarat agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah:
- Berdasarkan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater, Saksi atau Korban mengalami trauma akibat tindak pidana yang terjadi;
- Berdasarkan penilaian Hakim, keselamatan Saksi atau Korban tidak terjamin apabila berada ditempat umum dan terbuka;
- Berdasarkan keputusan LPSK, Saksi atau Korban dinyatakan tidak dapat hadir di persidangan karena alasan keamanan, alasan hambatan fisik, maupun alasan hambatan psikis.
(Pasal 9 PERMA No. 3 Tahun 2017)
Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?
Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.