KataHukum

Kategori:Pemeriksaan Elektronik

Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?

Tautan atau Referensi


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin