KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Apa yang harus saya lakukan ketika melihat terjadinya kekerasan?

1. Jangan tinggal diam, cari bantuan ke orang lain untuk melerai atau menengahi kekerasan yang terjadi

2. Membantu memberikan pertolongan kepada korban kekerasan seperti mendengarkan cerita korban dan memberi saran atau masukan tentang apa yang dapat dilakukan

3. Jika korban setuju, Anda dapat mengantarkan korban untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan kesehatan atas kekerasan yang dialami

4. Membantu korban mencari informasi terkait lembaga yang dapat dihubungi dan bahkan menemani korban untuk melapor atau mencari bantuan baik ke polisi atau lembaga bantuan hukum agar diketahui langkah selanjutnya yang dapat diambil

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apabila saya korban tindak pidana, apakah saya bisa meminta bantuan untuk mendapatkan rumah aman karena pelaku mengetahui tempat tinggal saya?

Apabila saya korban tindak pidana, apakah saya bisa meminta bantuan untuk mendapatkan rumah aman karena pelaku mengetahui tempat tinggal saya?

Anda dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diberikan tempat tinggal sementara (rumah aman atau tempat tinggal lainnya) jika merasa keselamatan Anda terancam. 

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Apa itu ketidakberdayaan psikis?

Ketidakberdayaan psikis adalah kondisi di mana seseorang merasa tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti trauma, depresi, kecemasan, atau perasaan putus asa. Termasuk stress secara mental dan emosional.

Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat tetap melapor walaupun tidak memiliki bukti. Anda tidak diwajibkan membawa apapun saat melaporkan tindak pidana. Cukup pastikan bahwa Anda siap untuk menceritakan tindak pidana yang terjadi. Pencarian bukti suatu tindak pidana adalah kewajiban dari aparat penegak hukum, termasuk polisi.

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?

Hak korban atas perlindungan:

  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
  • Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  • Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
  • Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
  • Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  • Korban dan/ atau pelapor tidak bisa dihukum karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.