KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?

Ini yang harus Anda lakukan jika mengalami segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual:

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?

Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?

Ya, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam UU PTPPO disebutkan bahwa tujuan dari tindakan dalam Pasal 2 adalah eksploitasi. Yang dimaksud dengan eksploitasi dalam hal ini adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang salah satunya dapat berupa eksploitasi seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Lebih lanjut UU PTPPO mengatur bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual adalah "segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan".

Siapa saja yang dapat mengajukan pra peradilan?

Siapa saja yang dapat mengajukan pra peradilan?

Pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah: tersangka, keluarga tersangka atau oleh kuasanya, penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.

Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Anda bisa didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau orang lain yang Anda percaya sebagai pendamping Anda pada saat diperiksa dengan perekaman elektronik.

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).