Kategori:Kekerasan Gender
Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?
1. Jika Anda tidak menginginkan hal tersebut, Anda dapat menolak ajakan dan block pesan/pengguna tersebut
2. Simpan bukti-bukti ajakan tersebut dalam bentuk screenshot atau rekaman
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?
Belum tentu. Pertama, sesuai dengan ketentuan di pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018, Restitusi harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan kepada Penuntut Umum atau Hakim pengadilan yang berwenang. Restitusi (ganti kerugian) juga hanya diberikan dalam hal pelaku terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Terlebih lagi, berdasarkan pasal 31, Pengadilan juga memeriksa permohonan restitusi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan penetapan atau putusan yang memerintahkan pelaku untuk memberikan restitusi.
Saya diperkosa dalam kondisi saya mabuk, apakah hal tersebut adalah salah saya?
Tidak, hal tersebut bukan merupakan kesalahan Anda, dan Anda dapat melaporkan pelaku.
Diperkosa dalam keadaan mabuk dapat dianggap sebagai kondisi ketidakberdayaan. Ketidakberdayaan tidak hanya terbatas pada kondisi fisik atau mental yang melemahkan, tetapi juga dapat mencakup situasi di mana seseorang tidak dapat mempertahankan kendali atas dirinya sendiri atau situasi di sekitarnya. Keadaan mabuk adalah contoh dari situasi di mana seseorang mungkin menjadi tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dari bahaya atau eksploitasi.
Dalam konteks pelecehan seksual, keadaan mabuk dapat menyebabkan seseorang menjadi lebih rentan terhadap serangan seksual karena kemampuan mereka untuk membuat keputusan dan mempertahankan batasan pribadi dapat terpengaruh.
Apa itu pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah pemberian keterangan secara jarak jauh dengan sarana elektronik seperti teleconference dan/ atau video conference.
Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?
Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.
Referensi:
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP