Kategori:Kekerasan Gender
Apa yang harus saya lakukan ketika ada orang lain menyentuh bagian tubuh saya secara tidak patut atau melecehkan saya?
1. Anda dapat menolak, berteriak, atau langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke tempat ramai
2. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
3. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
4. Segera melaporkan tindakan pelecehan yang Anda alami ke kantor polisi
5. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
6. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?
Ya, Anda dapat tetap melapor walaupun tidak memiliki bukti. Anda tidak diwajibkan membawa apapun saat melaporkan tindak pidana. Cukup pastikan bahwa Anda siap untuk menceritakan tindak pidana yang terjadi. Pencarian bukti suatu tindak pidana adalah kewajiban dari aparat penegak hukum, termasuk polisi.
Di depan kos saya, ada laki-laki yang tiba-tiba menunjukkan kelaminnya kepada saya hingga mengeluarkan sperma. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 406 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan diancam penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-
Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?
Belum tentu. Bisa saja pelaku tidak membayar restitusi walau jangka waktu 30 hari sudah lewat.
Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?
Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).