Kategori:Kekerasan Gender
Apa yang harus saya lakukan ketika ada orang lain menyentuh bagian tubuh saya secara tidak patut atau melecehkan saya?
1. Anda dapat menolak, berteriak, atau langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke tempat ramai
2. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
3. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
4. Segera melaporkan tindakan pelecehan yang Anda alami ke kantor polisi
5. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
6. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?
Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.
Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?
Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah
- Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK
- Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak dialami secara langsung.
Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?
Iya, tidak apa-apa.
Justru dengan melaporkan kasus kekerasan Anda, hal tersebut dapat segera memproses pelaku ke jalur hukum dan dapat mencegah kekerasan yang lebih parah di masa depan, baik bagi Anda maupun untuk orang lain yang mungkin menjadi korban.
Anda juga dapat mendapatkan akses ke jaringan dukungan yang luas, termasuk lembaga hukum, penyedia layanan sosial, keluarga, dan teman-teman yang peduli.
Saya harus ke mana jika mau meminta restitusi (ganti kerugian)?
Anda bisa datang langsung atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan restitusi.