Kategori:Alur Proses Hukum
Apakah masalah yang saya alami pasti bisa diproses oleh polisi?
Bisa diproses oleh polisi, jika pelaku melanggar aturan dalam undang-undang yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat bukti yang cukup, dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah polisi diperbolehkan melakukan kekerasan pada saat sedang memeriksa saya?
Polisi tidak boleh memberikan tekanan apalagi kekerasan kepada Anda ketika dalam pemeriksaan (Pasal 117 KUHAP).
Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?
Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.
Hakim akan menanyakan:
"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"
"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"
"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"
Apakah jika tidak ada yang melaporkan suatu kejadian, polisi tetap dapat memprosesnya?
Ya, khususnya pada tindak pidana tanpa laporan dari yang dirugikan/korban.
Contohnya seperti kasus pembunuhan, penggelapan, pencurian dan lainnya.
Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?
Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.