Kategori:Alur Proses Hukum
Apa yang dimaksud pra penuntutan dalam proses hukum?
Pra penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa contoh dari stereotip gender?
Beberapa contoh stereotip gender adalah:
- Perempuan baik-baik belum melakukan hubungan seksual atau masih perawan
- Perempuan harus tunduk dan patuh pada suami dalam keadaan apapun
- Perempuan itu emosional, sering bereaksi berlebihan, dan senang mendramatisasi keadaan
- Laki-laki tidak boleh terlihat lemah Laki-laki tidak pantas melakukan pekerjaan rumah tangga
Dan masih banyak lagi lainnya
Stereotip gender merupakan salah satu bentuk dari ketidakadilan gender.
Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?
Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:
- Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
- Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.
Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).
Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?
Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?
Hakim harus mencegah dan menegur pihak yang melakukan hal tersebut (Pasal 7 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum). Apabila mengalami hal itu, Anda atau pendamping Anda dapat meminta kepada Hakim agar menegur pihak yang melakukan penghinaan kepada Anda.