Kategori:Alur Proses Hukum
Apa yang dimaksud pra penuntutan dalam proses hukum?
Pra penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud penuntutan dalam proses hukum?
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Apa yang dimaksud sebagai pendamping hukum?
Pendamping hukum adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi, dengan tujuan agar merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan (Pasal 1 angka 10 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).
Saya menjadi korban tindak kriminal tetapi penyidikan atau penuntutan atas laporan saya dihentikan, apa yang harus saya lakukan?
Anda dapat mengajukan upaya hukum pra peradilan terhadap penghentian penyidikan tersebut.