Kategori:Alur Proses Hukum
Apa yang dimaksud dengan pra peradilan?
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk
1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya: suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penyitaan serta penggeledahan, dan penetapan tersangka
2. Memeriksa permohonan ganti rugi atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dapat dilakukan ketika salah tangkap atau salah proses hukum?
Anda dapat mengajukan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP. Ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diajukan di tahap pra peradilan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai ganti rugi dapat dicek di Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?
Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.
Hakim akan menanyakan:
"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"
"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"
"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"
Apakah hakim laki-laki akan membela pelaku laki-laki di persidangan?
Hakim harus adil dan tidak boleh memihak. Hakim harus memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (Pasal 2 juncto pasal 5 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).
Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?
Pemeriksaan elektronik dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri atau kantor Polisi di tempat anak tersebut tinggal. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun anak yang diperiksa tinggal di Makassar, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.