KataHukum
Favorit

Kategori:Alur Proses Hukum

Siapa saja yang dapat mengajukan pra peradilan?

Pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah: tersangka, keluarga tersangka atau oleh kuasanya, penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagaimana proses penyelidikan berjalan?

Bagaimana proses penyelidikan berjalan?

Penyelidikan dimulai apabila ada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi, atau apabila kepolisian mengetahui sendiri adanya peristiwa tersebut. Polisi kemudian mencari bukti-bukti serta bertanya kepada orang-orang yang sekiranya mengetahui informasi tentang hal tersebut seperti kepada saksi, korban, atau terduga pelaku.

Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum adalah laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atau penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan tubuh atau psikis terhadap korban. Visum biasanya dilakukan misalnya terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap tubuh, atau kekerasan yang berakibat pada mental korban.

Apa saja hak-hak yang saya miliki ketika saya menjadi tersangka tindak pidana?

Apa saja hak-hak yang saya miliki ketika saya menjadi tersangka tindak pidana?

 

 

Keterangan:

  1. Praduga Bersalah
    Praduga bersalah adalah anggapan bahwa seseorang sudah dianggap bersalah sebelum terbukti di pengadilan. Ini kebalikan dari asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
  2. Undeu Delay
    Merupakan "penundaan yang tidak seharusnya terjadi." Istilah ini sering digunakan dalam hukum untuk menggambarkan situasi di mana suatu proses (misalnya, pemerikasaan atau sidang pengadilan) tertunda tanpa alasan yang masuk akal, sehingga bisa merugikan pihak yang terlibat.