Kategori:Alur Proses Hukum
Siapa saja yang dapat mengajukan pra peradilan?
Pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah: tersangka, keluarga tersangka atau oleh kuasanya, penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?
Iya, tidak apa-apa.
Justru dengan melaporkan kasus kekerasan Anda, hal tersebut dapat segera memproses pelaku ke jalur hukum dan dapat mencegah kekerasan yang lebih parah di masa depan, baik bagi Anda maupun untuk orang lain yang mungkin menjadi korban.
Anda juga dapat mendapatkan akses ke jaringan dukungan yang luas, termasuk lembaga hukum, penyedia layanan sosial, keluarga, dan teman-teman yang peduli.
Apakah saya akan ditangkap jika saya menjadi tersangka tindak pidana?
Pada prinsipnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, perlu Anda pahami bahwa Anda juga berhak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan yang menjelaskan identitas diri Anda beserta alasan dari dilakukannya penangkapan terhadap diri Anda.
Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?
Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?
Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:
- Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
- Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
- Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
- Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat
Dan masih banyak lagi.