Kategori:Alur Proses Hukum
Apa yang dapat dilakukan ketika salah tangkap atau salah proses hukum?
Anda dapat mengajukan ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP. Ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diajukan di tahap pra peradilan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai ganti rugi dapat dicek di Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa yang dimaksud dengan hakim?
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan.
Apa yang dimaksud dengan pra peradilan?
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk
1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya: suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penyitaan serta penggeledahan, dan penetapan tersangka
2. Memeriksa permohonan ganti rugi atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?
Ya, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam UU PTPPO disebutkan bahwa tujuan dari tindakan dalam Pasal 2 adalah eksploitasi. Yang dimaksud dengan eksploitasi dalam hal ini adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang salah satunya dapat berupa eksploitasi seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Lebih lanjut UU PTPPO mengatur bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual adalah "segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan".
Apa itu kekerasan fisik?
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik, jatuh sakit, atau luka berat