Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Apa yang dimaksud dengan restitusi (ganti kerugian)?
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban)
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu kekerasan berbasis gender?
Kekerasan yang terjadi pada seseorang yang didasarkan atas seks atau indektitas gender dari orang tersebut. Kekerasan berbasis gender dapat berbentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi baik yang dilakukan secara langsung mau pun daring (online).
Apa saja jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
Pada Pasal 5 s.d Pasal 9 UU PKDRT telah mengatur jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni meliputi:
- Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran rumah tangga, yaitu perbuatan yang menelantarkan dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dan perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut
Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Apa itu kekerasan seksual?
Kekerasan seksual adalah adanya tindakan yang mengarah pada ajakan maupun perbuatan seksual tanpa persetujuan seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman.