KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Apa yang dimaksud dengan restitusi (ganti kerugian)?

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban)


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut: 

  • Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana pencucian uang
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana perdagangan orang
  • Tindak pidana narkotika
  • Tindak pidana psikotropika
  • Tindak pidana seksual terhadap anak
  • Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
  • Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?

Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?

Hakim harus mencegah dan menegur pihak yang melakukan hal tersebut (Pasal 7 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum). Apabila mengalami hal itu, Anda atau pendamping Anda dapat meminta kepada Hakim agar menegur pihak yang melakukan penghinaan kepada Anda.

 

Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan sosial?

Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan sosial?

Pemberdayaan sosial adalah proses atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, atau komunitas agar mereka bisa mengendalikan dan memperbaiki kondisi kehidupan mereka sendiri.