Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?
Ada 3 jenis restitusi yang dapat dimintakan, yaitu:
- Kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Kerugian yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana dan/atau
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis
(Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan kerugian materiil dengan kerugian imateriil?
Kerugian materiil merupakan kerugian yang bisa dihitung dan dinilai secara nyata dan konkret. Ini termasuk semua kerugian yang bisa dinilai dengan uang. Misalnya, ganti rugi atas biaya rumah sakit atau pengobatan, atau ganti rugi atas hilangnya pekerjaan karena dampak yang dialami korban dari tindak pidana.
Kerugian immateriil merupakan kerugian yang bersifat abstrak, namun kerugian imateriil ini tetap bisa dimintakan ganti kerugian walaupun besaran nominal uangnya tidak dapat dipastikan. Contoh kerugian immateriil mencakup hal-hal yang mempengaruhi perasaan, reputasi, atau kenikmatan hidup korban. Misalnya, ganti rugi untuk memulihkan "kehormatan atau martabat" korban yang sempat berkurang karena tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku.
Apakah hakim laki-laki akan membela pelaku laki-laki di persidangan?
Hakim harus adil dan tidak boleh memihak. Hakim harus memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (Pasal 2 juncto pasal 5 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).
Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?
Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.
Hakim akan menanyakan:
"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"
"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"
"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"
Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?
Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).