KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?

Ada 3 jenis restitusi yang dapat dimintakan, yaitu:

  1. Kehilangan kekayaan atau penghasilan
  2. Kerugian yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana dan/atau
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis

(Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan