Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?
Ada 3 jenis restitusi yang dapat dimintakan, yaitu:
- Kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Kerugian yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana dan/atau
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis
(Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Tautan atau Referensi
- -