Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan dari trauma yang Anda rasakan (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Misalnya Anda harus pergi ke psikolog untuk berkonsultasi dan menjalani terapi karena Anda merasakan trauma, biaya perawatan di psikolog bisa Anda mintakan kepada pelaku dalam bentuk restitusi.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?
Hakim tetap menjalankan perannya seperti pada persidangan lainnya. Namun khusus pada sidang yang terdapat perempuan (perempuan sebagai terdakwa atau saksi/korban), Hakim harus mengikuti Perma No. 3 Tahun 2017, yakni Hakim harus bertindak berdasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dengan kata lain, Hakim harus memperhatikan bahwa perempuan sebagai salah satu kelompok rentan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi. Hakim juga perlu memiliki perspektif gender yang baik dan bertujuan menghapuskan atau mencegah kekerasan terhadap perempuan atas dasar apapun ketika mengadili (PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum)
Apa itu riwayat seksual?
Riwayat seksual atau riwayat seksualitas adalah segala hal mengenai seksualitas seseorang di masa lalu hingga saat ini.
Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?
Anda tidak perlu membayar jika meminta pemeriksaan dengan perekaman elektronik.
Tidak ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban orang yang berperkara untuk membayar pemeriksaan dengan perekaman elektronik.
Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?
Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).