Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan dari trauma yang Anda rasakan (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Misalnya Anda harus pergi ke psikolog untuk berkonsultasi dan menjalani terapi karena Anda merasakan trauma, biaya perawatan di psikolog bisa Anda mintakan kepada pelaku dalam bentuk restitusi.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan kerugian materiil dengan kerugian imateriil?
Kerugian materiil merupakan kerugian yang bisa dihitung dan dinilai secara nyata dan konkret. Ini termasuk semua kerugian yang bisa dinilai dengan uang. Misalnya, ganti rugi atas biaya rumah sakit atau pengobatan, atau ganti rugi atas hilangnya pekerjaan karena dampak yang dialami korban dari tindak pidana.
Kerugian immateriil merupakan kerugian yang bersifat abstrak, namun kerugian imateriil ini tetap bisa dimintakan ganti kerugian walaupun besaran nominal uangnya tidak dapat dipastikan. Contoh kerugian immateriil mencakup hal-hal yang mempengaruhi perasaan, reputasi, atau kenikmatan hidup korban. Misalnya, ganti rugi untuk memulihkan "kehormatan atau martabat" korban yang sempat berkurang karena tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku.
Apa yang harus saya lakukan ketika ada orang lain menyentuh bagian tubuh saya secara tidak patut atau melecehkan saya?
1. Anda dapat menolak, berteriak, atau langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke tempat ramai
2. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
3. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
4. Segera melaporkan tindakan pelecehan yang Anda alami ke kantor polisi
5. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
6. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.
Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?
Korban dapat memperoleh ganti kerugian melalui beberapa pilihan berikut ini:
- Saat proses persidangan tengah berlangsung, korban (melalui kuasa hukumnya) dapat memohon ganti kerugian kepada Hakim Ketua Sidang agar dilakukan gabungan tuntutan pidana dengan ganti kerugian perdata.
- Korban dapat memohon ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan).
- Korban (melalui keluarga atau kuasa hukumnya) dapat memohon restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk kemudian LPSK mengajukan restitusi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Ganti kerugian ini paling lambat diajukan korban sebelum Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan.
Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?
Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.
Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.