Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Tautan atau Referensi
- Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018, https://peraturan.bpk.go.id/Details/70238/pp-no-7-tahun-2018