KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya. 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018, https://peraturan.bpk.go.id/Details/70238/pp-no-7-tahun-2018

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan