KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya. 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018, https://peraturan.bpk.go.id/Details/70238/pp-no-7-tahun-2018

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi?

Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi?

Rehabilitasi adalah upaya agar korban bisa pulih dari dampak buruk yang disebabkan kejahatan, misalnya seperti trauma, kehilangan uang atau harta, sakit fisik, dan lain-lain. Rehabilitasi juga merupakan upaya yang diterapkan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan pidana, dengan cara pulih dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial. Misalnya seperti rehabilitasi agar berhenti menyalahgunakan narkotika. Pelaku yang direhabilitasi ditujukan agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota keluarga, maupun masyarakat.

Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum adalah laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atau penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan tubuh atau psikis terhadap korban. Visum biasanya dilakukan misalnya terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap tubuh, atau kekerasan yang berakibat pada mental korban.

Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?

Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?

Belum tentu. Bisa saja pelaku tidak membayar restitusi walau jangka waktu 30 hari sudah lewat.

Apakah ada aturan untuk hakim melakukan sidang kasus perempuan?

Apakah ada aturan untuk hakim melakukan sidang kasus perempuan?

Ada, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang mengatur bagaimana hakim memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, saksi maupun korban dan para pihak. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan berhadapan dengan Hukum.