KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya. 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018, https://peraturan.bpk.go.id/Details/70238/pp-no-7-tahun-2018

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan sosial?

Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan sosial?

Pemberdayaan sosial adalah proses atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, atau komunitas agar mereka bisa mengendalikan dan memperbaiki kondisi kehidupan mereka sendiri.

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:

  1. Identitas pemohon Restitusi
  2. Identitas pelaku tindak pidana
  3. Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
  4. Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
  5. Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta

LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).