KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?

Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:

  1. Identitas pemohon Restitusi
  2. Identitas pelaku tindak pidana
  3. Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
  4. Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
  5. Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta

LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?

Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?

Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Bagaimana syarat dan cara agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?

Bagaimana syarat dan cara agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?

Syarat agar dapat melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah:

  1. Berdasarkan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater, Saksi atau Korban mengalami trauma akibat tindak pidana yang terjadi;
  2. Berdasarkan penilaian Hakim, keselamatan Saksi atau Korban tidak terjamin apabila berada ditempat umum dan terbuka;
  3. Berdasarkan keputusan LPSK, Saksi atau Korban dinyatakan tidak dapat hadir di persidangan karena alasan keamanan, alasan hambatan fisik, maupun alasan hambatan psikis.

(Pasal 9 PERMA No. 3 Tahun 2017)