Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:
- Identitas pemohon Restitusi
- Identitas pelaku tindak pidana
- Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
- Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
- Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?
- Anda dapat menuju langsung ke kantor atau alamat lembaga bantuan hukum atau lembaga penyedia layanan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
- Anda juga dapat meminta pendamping kepada aparat penegak hukum. Beberapa kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga pendampingan setempat sehingga anda dapat dirujuk ke lembaga sesuai kebutuhan.
- Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga rujukan tersebut lewat telepon, pesan singkat atau kanal lainnya. Alamat dan kontak pendamping dapat Anda peroleh dengan merujuk ke lembaga pendampingan pada link berikut ini.
Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum.
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:
- Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
- Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
- Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)
Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.
Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?
Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).