Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:
- Identitas pemohon Restitusi
- Identitas pelaku tindak pidana
- Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
- Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
- Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan restitusi (ganti kerugian)?
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban)
Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?
Pemeriksaan elektronik dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri atau kantor Polisi di tempat anak tersebut tinggal. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun anak yang diperiksa tinggal di Makassar, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi?
Rehabilitasi adalah upaya agar korban bisa pulih dari dampak buruk yang disebabkan kejahatan, misalnya seperti trauma, kehilangan uang atau harta, sakit fisik, dan lain-lain. Rehabilitasi juga merupakan upaya yang diterapkan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan pidana, dengan cara pulih dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial. Misalnya seperti rehabilitasi agar berhenti menyalahgunakan narkotika. Pelaku yang direhabilitasi ditujukan agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota keluarga, maupun masyarakat.
Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?
Anda tidak perlu membayar jika meminta pemeriksaan dengan perekaman elektronik.
Tidak ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban orang yang berperkara untuk membayar pemeriksaan dengan perekaman elektronik.