KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?

Belum tentu. Pertama, sesuai dengan ketentuan di pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018, Restitusi harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan kepada Penuntut Umum atau Hakim pengadilan yang berwenang. Restitusi (ganti kerugian) juga hanya diberikan dalam hal pelaku terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Terlebih lagi, berdasarkan pasal 31, Pengadilan juga memeriksa permohonan restitusi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan penetapan atau putusan yang memerintahkan pelaku untuk memberikan restitusi.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?

Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?

Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Apa yang dapat saya lakukan jika pelaku tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Apa yang dapat saya lakukan jika pelaku tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Dalam hal pelaku masih belum membayar restitusi, pasal 33 dan 34 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur bahwa Korban, Keluarga atau Kuasa dapat melaporkan kepada Penuntut Umum dengan tembusan pada Ketua Pengadilan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penuntut umum kemudian memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:

1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.

2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.

3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp

Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?

Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?

Korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian) secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [Pasal 21 ayat (1) PP 7/2018]. 

Alamat kantor LPSK ada di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750.